DAERAH  

Masyarakat Tanjungpakis Minta Bupati Turun Tangan, ATR BPN Karawang Plin-plan SHT Budidaya Tak Kunjung Jadi

Fhoto Kepala Dina Perikanan Karawang H.Bukhari.S.PKP.MM

Karawang, Transnews.co.id – Masyarakat Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Jawabarat dalam keterangannya menuding Pihak ATR BPN Karawang Plin Plan.

Mengenai kegiatan sertifikat hak atas tanah (SHT) Budidaya Desa Tanjungpakis yang diajukan sebanyak 144 Bidang melalui Dinas Perikanan Tahun 2021 hingga saat ini satupun belum ada yang jadi.

Dalam surat susulan Dinas Perikanan Kabupaten Karawang Nomor:523/78/Diskan Tanggal 18 Pebruari 2021 Revisi Quota Lintor SHT Budidaya dari beberapa Kecamatan untuk Desa Tanjungpakis sebanyak 144 Bidang Tanah.

Kepala Dinas Perikanan H.Bukhari.S.PKP.MM. Ada benturan dengan kehutanan,sekalipun Pihak Dinas Perikanan tidak untuk membuat solusi hanya keberpihakan kepada masyarakat,sedang berjuang dengan Sekda mengusulkan supaya tanah Kehutanan Bisa Dilepas.

Beberapa waktu lalu Sekda mengusahakan berikirim surat ke Kehutanan supaya di Tata Ruang Provinsi Dan Pusat dirubah,sekda menyarankan masyarakat untuk membentuk perhimpunan.

baca juga :   Horeee Desa Karyabakti Memiliki Mobil Ambulance, Kades: Untuk Meningkatkan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat

Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Dan kehutanan masing-masing memiliki peta.

“Keinginan Dinas Perikanan kalau memang itu masuk zona hijau dari awal tong di Aju-ajuken harusnya,jadi Ngaribed ribedken,karena ada yang disetujui ada juga yang tidak, tahun sebelumnya disetujui tahun berikutnya tidak disetujui. 11/3-2022.

Begitupun menurut Pihak Pemerintah Kecamatan Pakisjaya ” BPN nya kayak yang Plin Plan,sudah dirapatkan terkesan masih Plin Plan, BPN tidak konsisten, kalau itu milik kehutanan ya bilang itu milik kehutanan,kalau itu milik masyarakat ya bilang milik masyarakat ada kepastian,jangan seperti mengadu Domba masyarakat dengan kehutanan. 3/3-2022

Hal senada dikatakan Kades Tanjungpakis Karyo via celluler. Dari tahun jebot orang penggarap disini (Tanjungpakis) gak ada cerita tanah perhutani, itu semenjak dari tahun 1939 di Pakis belum ada orang,Gubug-gubug belum ada mereka sudah punya dari dulu sudah puluhan tahun bukan surat/dokumen tanah baru yang mereka miliki.

baca juga :   SMPN 1 Rawamerta Pungut 100 Ribu Rupiah Untuk Biaya Raport, Sampul dan Kartu Pelajar

Bisa saja yang dikatakan perhutani itu zona hutan,Tapi bukan Tanjungpakis mungkin wilayah Kecamatan yang bersebelahan karena dulunya merupakan satu wilayah Kecamatan.

Kalau BPN tidak bisa mencetak atau menerbitkan sertifikat hak atas tanah pembudidaya, logikanya Tanjungpakis merupakan zona PTSL dari tahun sebelumnya,ironis sekali bila pihak perhutani mengatakan itu zona lahan perhutani apa data yuridisnya,tidak cukup hanya dengan peta lokasi.Kata Kades

Pihak ATR BPN Karawang saat dikonfirmasi awak media ini, bagian sengketa lahan Dian belum dapat memenuhi pertanyaan dan penjelasan serta keterangan,itu kapasitas atasannya JH yang menjadi domains menjawab pertanyaan saya akan sampaikan Dan agendakan berikutnya. Ujar Dian.
Namun hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi, bahkan di telpon dan di Wa tidak direspon.15/3-2022.

baca juga :   Gapoktan Batujaya: Petani Dirugikan Ada Pengencer Pupuk Nakal

Masyarakat Tanjungpakis berharap SHT Budidaya cepat diterbitkan dimohon Kades Tanjungpakis bersama pihak pemerintah Kecamatan Dan Dinas Perikanan, Sekda,meminta kepada Bupati Karawang untuk menjalani otoritasnya sebagai Kepala Daerah.

Agar ATR BPN Karawang, yang memiliki kompetensi dalam tata ruang Badan Pertanahan Nasional untuk segera menerbitkan sertifikat hak atas tanah pembudidaya. Pintanya 15/3-2022. (Yusup)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com