Moya Institute Selenggarakan Webinar Perdamaian dan Kedamaian Papua

TRANSNEWS.CO.ID – Dosen Tetap Unhan Dr. Budi Pramono menegaskan bahwa banyak isu soal tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua oleh pemerintah Indonesia.

Kata dia, itu isu negatif yang harus diluruskan yang terjadi di Papua.

Bahwa isu yang beredar selama ini sudah selesai dan Kejaksaan Agung RI sudah menyatakan bahwa Komnas HAM tidak dapat memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, karena tanpa adanya bukti yang cukup.

Ia menjelaskan bahwa dasar Hukum mengenai HAM di Indonesia terdapat di Undang-Undang No. 39 1999.

baca juga :   Pangdam XVII/Cenderawasih Dampingi Kunker Wapres RI

Di mana ada dua jenis pelanggaran HAM. Pertama, pelanggaran HAM biasa dan ke dua, pelanggaran HAM berat yang sudah diatur dalam Undang-undang No. 26 tahun 2000.

“Malah pelanggaran HAM dilakukan oleh Kelompok Sparatis Papua (KSP) . Di mana sepanjang periode Januari 2020 hingga September 2020 kekerasan yang dilakukan KSP mengakibatkan 98 orang meninggal dunia dan 111 orang lainnya luka-luka. Itu terdiri dari warga sipil, TNI dan Polri, ” kata Budi Pramono saat webinar dengan tema “Perdamaian dan Kedamaian di Papua yang diselenggarakan Moya Institute, Kamis (1/7/2021).

baca juga :   Polinef Luncurkan Inkubasi Bisnis & Teknologi Pertama di Papua

Ia juga mengatakan terkait penugasan TNI di Papua untuk keperluan keamanan. Sebab, wilayah Papua adalah wilayah Republik Indonesia. Selain itu, Papua berdekatan dengan negara Papua Nugini.

“Untuk keamanan. Penjagaan TNI bukan semata-mata krisis. Tentu di sana daerah rawan konflik, karena berdekatan dengan Papua Nugini yang harus dijaga ketat. Kedekatan Papua Nugini dengan negara Kanguru perlu diperhitungkan, ” kata dia menjelaskan.

baca juga :   Tim Bola Voli Putri Jatim, Optimis Meraih Medali Emas PON XX Papua

“TNI dan Polri diperlukan mau tidak mau di wilayah tersebut pelibatan diperkuat mempertahankan keutuhan negara, ” pungkasnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com