DAERAH  

Sertifikasi Tanah Pembudidaya Diduga Ada Dusta, Bupati Dan DPRD Karawang Diminta Jangan Tutup Mata

Karawang, Transnews.co.id – Program Pendaftaran Tanah Lintas Sektoral Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Karawang Tahun 2021 Ramai dibicarakan masyarakat Tanjungpakis.

Pasalnya dari tahun 2021 Sertifikat Hak Atas Tanah pembudidaya warga setempat Hingga saat ini pertanggal 22/3-2022 beberapa pihak mengatakan kepada awak media ini, sertifikat Budidaya untuk wilayah Desa Tanjungpakis satupun belum ada yang jadi.

Surat pengantar Dinas Perikanan ke BPN Nomor 523/83/Diskan 25 Pebruari 2021 Desa Tanjungpakis mendapatkan Quota sebanyak 144 bidang tanah PTSL Budidaya,dan untuk Desa Solokan mendapatkan Quota 9 Bidang Tanah Sistematis Lengkap PTSL Budidaya.

Keterangan didapat berbeda. Menurut Kabid Tangkap HS Program Budidaya Sertifikat Tahun 2021 sudah selesai semua, itukan bagian BPN, kita cuma menghimpun para peserta yang berminat.

Hal senada juga dikatakan Kepala Kantor Dinas Perikanan ” Dinas Perikanan hanya memfasilitasi yang mempunyai otoritas pihak BPN, pihak perikanan hanya menerima pengajuan diterima atau tidaknya itu kewenangan BPN. Jelas kadis perikanan Bukhari.

baca juga :   Polres Karawang Terjunkan Tim Pengurai Kepadatan di Jalur Arteri

Itu sudah selesai semua di BPN katanya udah sama BPN, kalau komplen ke BPN, komplen yang terindikasi tanah kehutanan, tanah negara, tanah yang berurusan sama lembaga.
BPN tidak berani Tanda tangan.Tapi kan sudah selesai sama BPN ada aturannya. Tutur Kabid Tangkap.

Keterangan Kabid Tangkap, dibantah Oleh Empud yang mengurus data serta documetasi SHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah Pembudidaya), bahwa sertifikat sudah jadi itu tidak benar, hingga saat ini fakta shat sudah jadi itu tidak benar, untuk Desa Tanjungpakis sertifikat satupun belum ada yang jadi.

Yang lebih membingungkan, Desa Tanjungpakis mendapatkan Quota sebanyak 144 bidang belum satupun yang jadi.Dan Desa Solokan Quota 9 Bidang kok bisa-bisanya jadi 31 titik bidang.
Sertifikat Tanahnya sudah jadi, hingga saat ini saya tidak faham.

baca juga :   Warga Dan BPD Desa Batujaya Pertanyakan Transparansi Proyek Pembangunan Tempat Olahraga

Yang jadi pertanyaan saya data itu terkesan seperti dirubah serta merta, titik bidang tanah tersebut dialihkan,sama sekali saya tidak tahu. Jelas Empud.

Aktivis Barisan Nasional Patriot Sejati Indonesia (BANASPATI) Korwil Pakisjaya – Batujaya Bunawi angkat bicara.”Program pendaftaran Tanah lintas sektoral subjeknya untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang belum memiliki sertifikat, setelah punya sertifikat untuk mengakses ke perbankan untuk modal usaha.

Pihak Diskan tidak perlu mengatakan sertifikat sudah jadi kalau memang faktanya belum jadi, berakibat membuat kegaduhan, menggiring opini yang tidak menguntungkan,privasi kondite, dedikasi dan animo masyarakat Bisa negatif terhadap pemerintah Desa.

Jika memang benar bidang tanah tersebut masuk wilayah perhutani, logikanya lokasi bidang tanah sebelum diukur BPN lihat peta, mengetahui BATB atau fakta yuridis terkait lokasi yang akan disertifikasi.
Sehingga dapat dipastikan apakah lokasi yang akan disertifikasi wilayah konflik atau tidak, lakukan secara profesional mendatangi lokasi dengan pihak kehutanan untuk memperjelas standing legal nya.

baca juga :   Nyaris Mangkrak, Proyek Ratusan Juta di Desa Jayakerta Karawang Belum Selesai Dikerjakan

Faktanya wilayah Desa Tanjungpakis dari tahun sebelumnya adalah zona PTSL, bahkan diluar program masyarakat sudah banyak yang bikin sertifikat, Terkait Sertifikat Budidaya pihak Bupati, DPRD, Dinas Perikanan serta para pihak yang memiliki otoritas,segera turun tangan untuk membantu penyelesaian kebijakan, agar tidak memicu kegaduhan. Kata Bunawi Ormas BANASPATI. 22/3-2022. Yusup

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com