Timses Salah Satu Cakades Beji Merasa Dipermainkan Asda dan Kadis PMD Pasuruan  

PASURUAN, transnews.co.id – Suharto, Ketua tim sukses Calon Kades Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dengan nomor urut 01 merasa dipermainkan dan dipingpong oleh oleh pihak Asisten 1 dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasuruan, Jawa timur.

Hal tersebut, setelah dengar pendapat antara Komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan bersama calon Kades Beji nomor urut 01 Uswatun Jamilah yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Kamis 09 November 2023 yang lalu, pihak komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan merekomendasikan pada Ketua panitia Pilkades Kabupaten Pasuruan dalam hal ini adalah Asisten 1 untuk memberikan jawaban tertulis.

Menindaklanjuti hal tersebut, Uswatun bersama tim suksesnya mendatangi kantor DPMD kabupaten Pasuruan pada Selasa 21 November 2023 untuk konfirmasi terkait hal tersebut, namun Kadis PMD sedang ada kegiatan di luar kantor.

baca juga :   Pembentukan Pamor Keris Pemkab Pasuruan

Setelah itu, keesokan harinya tim sukses Uswatun Jamilah mendapat jawaban tertulis dari Sekda kabupaten Pasuruan dan Kadis PMD. Namun jawaban sama hanya copy paste dan tidak ada korelasi kejelasannya sesuai dengan pertanyaan atau pengaduan apa yang diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beberapa waktu yang lalu.

Suharto menyayangkan sikap dan para pejabat Eselon II Kabupaten Pasuruan yang tidak komitmen dan bertanggungjawab alias plin-plan tersebut.

baca juga :   Pasok Warga Terdampak Banjir, Pemkab Pasuruan Perbanyak Dapur Umum

Seharusnya, setelah dengar pendapat bersama DPRD kabupaten Pasuruan tersebut, pihak Kepala Dinas PMD atau Sekda selaku Ketua panitia Pilkades Kabupaten Pasuruan memberikan jawaban tertulisnya yang bisa dipertanggungjawabkan, katanya.

Namun demikian, setelah pihaknya mengirimkan surat Audiensi ke Asisten 1 maupun ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dijawab oleh Asisten 1 melalui WA dengan kalimat yang sama, yaitu ada apa mau ke sini, katanya.

Lebih lanjut, Suharto mengatakan bahwa secara administratif negara pihaknya untuk mendapatkan keadilan akan mendaftarkan ke PTUN, karena hal tersebut bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 dan undang-undang yang diatasnya.

Sedangkan terkait indikasi terjadinya peristiwa pidana, pihaknya akan melaporkannya ke pihak Kepolisian. Dalam hal ini ke Polres atau ke Polda.

baca juga :   9 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan RJ

“Sementara bagi pihak penyelenggara pemerintah yang kinerjanya tidak benar dan diduga telah membuat permufakatan atau persekongkolan jahat dengan upaya memenangkan salah satu calon Kades tersebut, akan kami laporkan ke ombuzman Republik Indonesia,” ucap Suharto.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com