Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Terus Perkuat Penerapan Prokes

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani

Palangka Raya, Transnews.co.id – Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menegaskan, pihaknya hingga kini terus mengoptimalkan berbagai kebijakan dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes).

“Pengawasan, pembatasan dan penegakkan prokes terus dijalankan dan dioptimalkan. Ini untuk mengantisipasi penularan virus Covid-19. Terlebih dalam upaya mencegah varian Omicron,”tegasnya, Minggu (9/1/2022).

Menurut Emi, masyarakat sudah seharusnya tetap waspada. Meskipun penularan virus Covid-19 saat ini khususnya Kota Palangka Raya sudah mengalami penurunan, tetapi prokes tetap diprioritaskan. Seperti halnya memakai masker.

baca juga :   Satgas Kota Palangka Raya Terus Perkuat Penegakkan Prokes

Terlebih Kota Palangka Raya itu sendiri hingga saat ini masih ditetapkan untuk memberlakukan PPKM level 2, dikarenakan masih terjadinya penularan virus Covid-19.

“Memang, ada satu minggu kita tidak ada kasus aktif Covid-19. Tapi minggu berikutnya ada. Maka itu kota kita dinilai masih berada di level 2. Sedangkan untuk masuk level 1 maka harus tidak ada kasus aktif dalam 4 minggu berturut-turut,”jelasnya.

Kembali terkait upaya mencegah varian Omicron maka kata Emi, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satgas Covid-19 secara proaktif, berupaya mencegah agar tidak terjadi transmisi lokal kasus Omicron.

baca juga :   Polsek Pahandut Laksanakan Pengamanan Vaksinasi Massal di Puskesmas Panarung

Tidak hanya sampai disitu saja, masyarakat juga didorong untuk tetap patuh dalam menjalankan prokes. Tak kalah penting, masyarakat diminta untuk membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Kasus Omicron ini kebanyakan didapat atau dibawa dari orang yang datang usai melakukan perjalanan keluar daerah. Maka itu, masyarakat kami imbau membatasi atau tidak melakukan mobilitas keluar daerah,” katanya.

Selebihnya Emi menambahkan, Pemko Palangka Raya melalui pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta memberi tindakan tegas bagi siapa saja melanggar prokes.

baca juga :   Menhub dan Kakorlantas Polri Cek Penerapan Prokes di Banyuwangi

Termasuk tempat usaha harus diberi sanksi tegas yang telah ditetapkan, bila terus menerus melanggar aturan protokol kesehatan.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com