Menu

Otomatis

KESEHATAN

Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Terus Perkuat Penerapan Prokes

LOGOS TNbadge-check

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani Perbesar

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani

Palangka Raya, Transnews.co.id – Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menegaskan, pihaknya hingga kini terus mengoptimalkan berbagai kebijakan dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes).

“Pengawasan, pembatasan dan penegakkan prokes terus dijalankan dan dioptimalkan. Ini untuk mengantisipasi penularan virus Covid-19. Terlebih dalam upaya mencegah varian Omicron,”tegasnya, Minggu (9/1/2022).

Menurut Emi, masyarakat sudah seharusnya tetap waspada. Meskipun penularan virus Covid-19 saat ini khususnya Kota Palangka Raya sudah mengalami penurunan, tetapi prokes tetap diprioritaskan. Seperti halnya memakai masker.

Terlebih Kota Palangka Raya itu sendiri hingga saat ini masih ditetapkan untuk memberlakukan PPKM level 2, dikarenakan masih terjadinya penularan virus Covid-19.

“Memang, ada satu minggu kita tidak ada kasus aktif Covid-19. Tapi minggu berikutnya ada. Maka itu kota kita dinilai masih berada di level 2. Sedangkan untuk masuk level 1 maka harus tidak ada kasus aktif dalam 4 minggu berturut-turut,”jelasnya.

Kembali terkait upaya mencegah varian Omicron maka kata Emi, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satgas Covid-19 secara proaktif, berupaya mencegah agar tidak terjadi transmisi lokal kasus Omicron.

Tidak hanya sampai disitu saja, masyarakat juga didorong untuk tetap patuh dalam menjalankan prokes. Tak kalah penting, masyarakat diminta untuk membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Kasus Omicron ini kebanyakan didapat atau dibawa dari orang yang datang usai melakukan perjalanan keluar daerah. Maka itu, masyarakat kami imbau membatasi atau tidak melakukan mobilitas keluar daerah,” katanya.

Selebihnya Emi menambahkan, Pemko Palangka Raya melalui pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta memberi tindakan tegas bagi siapa saja melanggar prokes.

Termasuk tempat usaha harus diberi sanksi tegas yang telah ditetapkan, bila terus menerus melanggar aturan protokol kesehatan.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bupati Subandi Desak Percepatan Betonisasi Jalan Tambakcemandi, Ditarget Rampung Desember

24 Agu 2026 - 19:43 WIB

Bupati Subandi Desak Percepatan Betonisasi Jalan Tambakcemandi, Ditarget Rampung Desember

Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lindungi Anak di Ruang Digital

24 Agu 2026 - 19:41 WIB

Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lindungi Anak di Ruang Digital

Pemkab Sidoarjo Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

23 Agu 2026 - 21:38 WIB

Pemkab Sidoarjo Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

KONI Sidoarjo Gelar Musorkablub 26 Agustus, 54 Cabor Siap Tentukan Ketua Definitif

22 Agu 2026 - 16:19 WIB

KONI Sidoarjo Gelar Musorkablub 26 Agustus, 54 Cabor Siap Tentukan Ketua Definitif

9 Pelajar Terjaring Razia Bolos di Warkop

20 Agu 2026 - 20:26 WIB

9 Pelajar Terjaring Razia Bolos di Warkop

Jaga Akses Kesehatan Warga, Pemkab Bogor Siapkan Hampir Rp1 Triliun Untuk UHC 2027

20 Agu 2026 - 09:13 WIB

Jaga Akses Kesehatan Warga, Pemkab Bogor Siapkan Hampir Rp1 Triliun Untuk UHC 2027
Trending di KESEHATAN