Karawang, Transnews.co.id – Pekerjaan pelebaran jalan yang sudah melewati sepuluh hari dikerjakan bahkan sudah dirasakan manfaatnya oleh warga ternyata tanpa papan projek sampai dengan hari ini, Senin (13/12/2021) belum terpasang.
Pekerjaan pelebaran jalan raya di dua lokasi wilayah Kecamatan Batujaya dan Pakisjaya terkesan mengabaikan Permen PU 29/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Menurut salah seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang dari F. PKS, H. Maman yang berhasil dikonfirmasi awak media ini via telepon, Bahwa projek pelebaran jalan dari aspirasi dewan melalui 4 praksi, semua jalan yang sempit akan dilakukan pelebaran, dirinya hanya aspirator, masalah di lapangan itu teknis bukan domainnya.
“Terkait papan projek kan ada yang kerjanya di lapangan, tanpa menyebutkan nilai anggaran dan praksi didalamnya,” ungkapnya.
Dalam satu waktu ditempat berbeda, projek pelebaran jalan yang sedang dilaksanakan bahkan sudah ada yang selesai dicor selain tidak ada papan projek sebagaimana lazimnya untuk diketahui publik, juga dikeluhkan masyarakat karena tiang Telkom masih berdiri tegak sehingga mengganggu pengguna jalan.
Warga dilokasi Pekerjaan mempertanyakan terkait nama projek,nilai anggaran,asal.anggaran, pelaksana pekerjaan oleh kontraktor apa oleh desa atau swakelola.
Masyarakat mempertanyakan papan projek karena di wilayah Kecamatan Pakisjaya diketahui tiga titik pekerjaan yang berbeda ada yang selesai dikerjakan dan masih dikerjakan tidak ada papan projeknya, sehingga publik dan masyarakat tidak mengetahui secara pasti projek apa, anggaran dari mana, besar anggaran dsb.
Masih kata warga setempat yang melihat langsung pelaksanaan pekerjaan pelebaran jalan,saat dicor lapisan bawah tidak memakai hamparan plastik,sebagaima pada umumnya.
Padahal menurutnya hamparan plastik bertujuan agar tidak ada kelekatan (Bonding) atau gesekan antara lapis pondasi bawah dengan beton diatasnya, hamparan plastik juga bertujuan untuk menahan air, agar air semen tidak rembes.
Warga lainnya di wilayah Desa Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya, pelebaran jalan sekalipun sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dapat mengantisipasi kemacetan, memperlancar bagi pengguna jalan, ironisnya tidak ada kepatuhan kepada UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, dilokasi pekerjaan tidak terdapat papan projek.
Padahal papan projek penting diketahui selain anggaran, asal anggaran dan ketebalan perkerasan sudut luar tikungan yang lazimnya ada dalam papan projek.
Masyarakat menambahkan jalan raya Batujaya adalah jalan provinsi, sedangkan Pakisjaya jalan kabupaten.
“Entah saat sekarang ini apakah sudah ada perubahan status apa belum,yang jelas projek pelebaran jalan yang tentunya memakan biaya besar, masa tidak ada papan projek nya,” kata warga. (Yusup)