Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, KND Tegaskan 6 Isu Strategis

Hadirin pada kegiatan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Peduli Disabilitas dan Peresmian Yayasan Rumah Pengembangan dan Pemberdayaan Disabilitas (YRP2D) Cabang Cimahi di Gedung Aula Pemkot Cimahi, Minggu (14/05/2023).

CIMAHI, transnews.co.id || Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI Dr. Dante Rigmalia, M.Pd menegaskan bahwa dalam melakukan tugas dan fungsinya, KND menetapkan enam (6) Isu strategis pemenuhan hak penyandang Disabilitas yang terkait dengan pemenuhan hak lainnya.

Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI Dr. Dante Rigmalia, M.Pd saat memberikan sambutan di Gedung Aula Pemkot Cimahi, Minggu (14/05/2023).

“Isu tersebut adalah terkait dengan hak-hak sebagai berikut. 1) pengahapusan stigma negatif terhadap Penyandang Disabilitas , 2) pendataan, 3) kesehatan. 4) pendidikan, 5) pekerjaan, 6) kesejahteraan sosial.” terangnya saat menghadiri kegiatan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Peduli Disabilitas dan peresmian Yayasan Rumah Pengembangan dan Pemberdayaan Disabilitas (YRP2D) Cabang Cimahi di Gedung Aula Pemkot Cimahi, Minggu (14/05/2023).

KND RI memantau dan memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak-hak nya sebagai warga negara, karena berdasarkan Amanat UU 8/2016 yang sudah diratifikasi dalam forum PBB (UN-CRPD) bahwa paradigma Penyandang disabilitas adalah sebagai subjek (human right) bukan lagi objek belas kasihan (charity).

baca juga :   Wakil Walikota Dijadualkan Membuka Raker IV Sekber Wartawan Depok

“Dalam tugas fungsi KND sebagai Pemantau, Evaluasi, Advokasi dan kerjasama ke berbagai lintas sektoral, Kementerian, Pemerintah daerah (prov sampai desa), Organisasi Penyandang Disbilitas. Sehingga Memastikan Kementerian/Lembaga tersebut melakukan (implementator) pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas” pungkasnya

Dalam kesempatannya , Dr Dante menyinggung soal perhatianya dalam mendorong Perda tentang disabilitas diseluruh wilayah Indonesia

“Jika Pemda belum memiliki atau akan melakukan revisi Perda yang sudah ada agar mengacu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitasi.” tandasnya

Sementara, Ketua Umum Yayasan Rumah Pengembangan dan Pemberdayaan Disabilitas (YRP2D) Erwin Rizkian, yang juga Ketua Bidang CSR SWI mengatakan, satu hal yang mendasari kegiatan Peduli Disabilitas dan berdirinya YRP2D ini adalah Equality Is Everyone’s Right.

“Kesetaraan tersebut juga yang harus dimiliki oleh masyarakat yang berkebutuhan khusus” katanya.

baca juga :   Kabid Advokasi Hukum DPD SWI Sidoarjo, Buka Cafe

Erwin menambahkan, mewakili keluarga besar organisasi SWI yang juga memberikan perhatian terhadap penyandang Disabilitas dengan menggagas program sosial SWI Peduli Disabilitas, sangat mendukung keberadaan KND RI.

Ketua Umum Yayasan Rumah Pengembangan dan Pemberdayaan Disabilitas (YRP2D) Erwin Rizkian, yang juga Ketua Bidang CSR SWI saat sambutan peresmian Yayasan Rumah Pengembangan dan Pemberdayaan Disabilitas (YRP2D) Cabang Cimahi di Gedung Aula Pemkot Cimahi, Minggu (14/05/2023).

“SWI sangat mendukung KND dan YRP2D. Kedepan kita akan kolaborasi bersama dalam rangka mewujudkan Equality Is Everyone’s Right” imbuh Kabid CSR DPP SWI ini.

“Atas nama pribadi, organisasi, lembaga dan disabilitas baik binaan kami khususnya dan seluruh disabilitas Indonesia mengucapkan apresiasi atas segala dedikasi, pengabdian dan perjuangan Ketua Komnas Disabilitas RI Dr. Dante Rigmalia, M.Pd dan semoga kami dapat menjadi salah satu mitra strategis dan membangun sinergi” tutup Erwin.

Selain dihadiri Ketua KND RI, kegiatan terebut juga dihadiri pihak Bakesbanpol, Farid Darmagati, S.Stp, Dinas Sosial Pemkot Cimahi Heri Kusumawardana, A.KS., MPSS.P, Aktivis relawan, praktisi, tokoh pemuda dan pengusaha serta sejumlah organisasi diantaranya Sekber Wartawan Indonesia (SWI), KNPI Kota Cimahi, HIPMI kota Cimahi, perwakilan SLBN Citeurep, dan Relawan Pejuang Disabilitas.

baca juga :   Bulan Suci Ramadhan jadi Ajang DPD SWI Kota Depok Berbagi 

Seperti diketahui, untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas, pemerintah telah membentuk sebuah lembaga yang disebut Komisi Nasional Disabilitas (KND). Komisi Nasional Disabilitas merupakan amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pembentukan KND berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Anggota KND periode pertama untuk tahun 2021–2026 telah dilantik di Istana Negara pada 1 Desember 2021 lalu. *

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com