OPINI  

Pemeran Video Syur, Apakah Identitasnya Boleh Dibuka ?

Ilustrasi menonton video syur.

MEDIA sosial sedang disibukkan dengan video syur yang diduga ASN Kota Tangerang. Belakangan media pers berbadan hukum Indonesia turut pula memberitakan.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah pun didoor stop sejumlah wartawan dan mengaku masih menyelidiki identitas perempuan yang diberitakan itu.

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1628848-viral-video-syur-32-detik-diduga-asn-pemkot-tangerang-wali-kota-buka-suara

Setelah masuk ke ranah pers maka mulai ada pertanyaan, “Apakah identitas perempuan yang diduga ASN Kota Tangerang itu boleh dibuka atau harus ditutup.”

Ada juga yang mencontohkan soal perselingkuhan kalangan selebritas yang dibuka dengan sangat jelas. Bahkan saudara dan pasangan resminya juga diwawancarai.

baca juga :   Pers, Jangan Rusak Masa Depan Anak.

Untuk membuka atau menutup identitas, pers memiliki rambu pemberitaan. Antara lain diatur Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pada intinya Pasal 5 KEJ itu memerintahkan untuk MENUTUP IDENTITAS ;
1. Anak yang berkonflik dengan hukum
2. Korban kesusilaan

Seorang wartawan senior, Agus Suzana mengatakan bila sudah ASN dipastikan BUKAN ANAK, sehingga membuka identitas tidak dilarang.

Pertanyaan berikutnya adalah pemeran video syur itu KORBAN atau PELAKU tindak pidana produksi dan atau penyebaran konten pornografi ?

Terkait dengan status hukum itu maka kita harus membaca UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya apa yang dimaksud model porno pada Pasal 8.

baca juga :   Peringati HUT 78 RI, Warga Ciater Serpong Donor Darah

Bila membaca pemberitaan, video syur itu diambil dari arah belakang pemeran perempuan. Pertanyaan berikutnya ada pihak ketiga yang merekam atau diletakkan.

Untuk menentukan perempuan ini memenuhi unsur Pasal 8 sebagai model porno ada syarat ;
1. Pemeran tahu adegan itu direkam
2. Pemeran tidak melarang dan atau menyetujui.

Kita masih menunggu penyelidikan dan penyidikan polisi. Bila hasil penyelidikan memenuhi unsur sebagai model porno maka kasus ini BUKAN OBJEK PASAL 5 KEJ.

baca juga :   Ahli Pers: Beritakan Fakta Jangan Dibumbui Opini

Dengan demikian identitas bisa dibuka atau ditutup sesuai kebijakan redaksional masing-masing perusahaan pers.

Berbeda dengan sudut pandang dan rambu pemberitaan, hukum atau etik dan disiplin ASN memiliki aturan sendiri.

Jakarta, 20 Agustus 2023

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com