Pemerintah Gercep Klarifikasi Isu Hoaks Pre-Season MotoGP 2022

Sumbawa Barat, Transnews.co.id – Berbagai isu hadir di tengah masyarakat selama perhelatan ajang Pre-Season MotoGP 2022. Pemerintah gerak cepat mengklarifikasi berbagai kabar bohong (hoaks) yang banyak beredar selama penyelenggaraan pra musim tersebut.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah melalui Kepala Dinas Kominfotik NTB, Najamuddin Amy, mengungkapkan beberapa isu yang beredar, yaitu isu terkait harga tarif PCR senilai enam juta rupiah, isu kasus anjing liar, isu wartawan posistif.

Serta beberapa pemberitaan yang telah diklarifikasi oleh Dorna sebagai penyelenggara seperti Drone ilegal dan lintasan yang kotor yang telah dibersihkan.

BACA JUGA :  Jelang Superbike Mandalika, Satlantas Polres Bima Kota Cek Perlengkapan Personel

“Isu-Isu yang berkembang selama tiga hari ini, salah satunya terkait wartawan yang masuk royal box positif Covid-19. Kita sudah melakukan berlapis-lapis pengamanan antigen di Polda maupun di Media Center, tentunya kami tidak ingin mencederai wartawan yang datang meliput sehingga memberikan kontribusi negatif bagi perhelatan acara ini, dan ini yang harus kita lawan bersama,” tegas Najam di Media Center Indonesia (MCI), Mandalika, Loteng, Minggu (13/2/2022).

BACA JUGA :  Ada Parade MotoGP Hari Ini, Berikut Ruas Jalan yang Ditutup

Selain itu, Najam juga mengklarifikasi terkait Isu sirkuit yang kotor. Ia mengatakan bahwa telah dilakukan pembersihan sirkuit sehingga bisa digunakan kembali oleh pembalap.

“Alhamdulillah, sudah dilakukan pembersihan- pembersihan, bahkan Dorna sport mengatakan pada saat hari kedua pre-season sudah tidak ada debu dan bisa digunakan oleh pembalap,” tegasnya.

Terakhir, hadirnya Gubernur NTB yang berempati ditengah masyarakat. Adanya persepsi yang hadir ditengah masyarakat terkait tidak adanya penonton yang menyaksikan pre-season MotoGP.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait