Disdik Riau Beri Kebebasan Sekolah Terapkan Belajar Daring

Pekanbaru, Transnews.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau memberi kewenangan sepenuhnya kepada satuan pendidikan tingkat SMA/SMK sederajat di kabupaten kota se-Riau untuk menerapkan pembelajaran secara daring.

Hal itu disampaikan Kepala Disdik Provinsi Riau Kamsol menanggapi banyak pengaduan siswa yang mengalami sakit, namun tidak terkonfirmasi positif COVID-19.

“Kalau seandainya siswa banyak yang sakit, kita beri kebebasan kepada sekolah untuk menerapkan pembelajaran secara daring. Namun, sebelum kebijakan itu diterapkan sekolah harus koordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat, dan melihat kondisi sekolah” kata Kamsol, Jumat (18/2/2022).

BACA JUGA :  Kabupaten Kepulauan Meranti Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Lebih lanjut Kamsol menyampaikan, jika merujuk sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, sekolah bisa menerapkan pembelajaran jarak jauh jika terdapat 5 persen siswa terkonfirmasi COVID-19.

“Tapi kalau merasa khawatir karena banyak siswa yang sakit silakan belajar daring. Ini untuk mengantisipasi penularan COVID-19, karena kalaupun tatap muka kapasitasnya 50 persen, sebab sebagian siswa belajar daring,” lanjutnya.

Kemudian kalau kabupaten/kota Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, jam belajar cuma 4 jam. “Daripada belajar 4 jam, tapi siswa pulang sekolah kumpul-kumpul lebih baik belajar daring,” katanya.

Pos terkait